|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : adlis | Penulis : red
JAKARTA - Dua anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinonaktifkan karena diduga terlibat dalam sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang berafiliasi dengan Zionis Israel.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menjelaskan bahwa MUI memiliki mekanisme sesuai pedoman dasar rumah tangga, peraturan organisasi, dan kode etik. Berdasarkan hal tersebut, MUI telah melakukan proses sesuai prosedur untuk menonaktifkan kedua anggota yang bersangkutan.
"Di antaranya ada inisial MA dan AR yang dinonaktifkan karena diduga terlibat dalam organisasi yang terafiliasi dengan Zionis Israel," kata Buya Amirsyah kepada Republika di MUI, Kamis (18/7/2024).
Formappi: KPU Jadi Penyebab 211 Anggota DPR Tak Ungkap Pendidikan
Raja Isyam Tegaskan Tidak Akui Seleksi Anggota Versi ‘Plt Ketua’
Buya Amirsyah menambahkan bahwa MA dan AR diproses sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam tata kelola organisasi MUI.
"Tindakan kedua aktivis tersebut sangat mengecewakan dan menyedihkan. Mereka melukai hati kita semua, terutama mengingat perjuangan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan Palestina," ujarnya.