|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan Pemutihan Denda Pajak Daerah. Dimana pemutihan denda pajak mulai berlaku 1 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan, SP, M.Si program pemutihan denda pajak ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pajak daerah. Sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru ke-240.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakannya," ucap Alek Kurniawan, Senin (3/6/2024).
Sesuai arahan dari Pj. Wali Kota Pekanbaru, program ini juga dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.
Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat, PSPS Pekanbaru Didenda Puluhan Juta
Bjorka Balas Dendam: 341 Ribu Data Polisi Tersebar Setelah Penangkapan ‘Bjorka Palsu
“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," lanjutnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tuturnya memang terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangan mereka.
“Makanya setiap pekan kita hadir disini, membaur bersama masyarakat lewat Layanan Pajak Daerah Keliling alias Lapak Darling ini,” ucapnya
Menunggak Pajak, Pemko Pekanbaru Segel 30 Restoran
Kebocoran Pajak Tempat Hiburan Malam, Bapenda Pekanbaru Lakukan Razia
Disini masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait Pajak Daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru; PBJT yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan - Makanan/ Minuman – Tenaga Listrik - Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Reklame.
Kemudahan berurusan wajib pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru, tegasnya, merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Perangkat Daerah yang beralamat di Jl. Teratai No. 81 ini. Selanjutnya Akur juga terus mendorong timnya agar massif mensosialisasikan program penghapusan denda ini kepada masyarakat.
Juni menjadi bulan spesial khusunya untuk masyarakat Kota Pekanbaru, karena berbagai Program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bisa dirasakan masyarakat, salah satunya Program Penghapusan Denda melalui Bapenda Kota Pekanbaru.
2.240 Kendaraan Ikut Pemutihan, Riau Raup Miliaran di Hari Pertama
Gaikindo Sentil Pajak Tahunan Avanza di RI Mahal, di Malaysia Tak Sampai Rp400 Ribu
“Mulai hari ini, Minggu Pagi Pengunjung sudah bisa bayar pajak daerah tanpa dikenai denda," tegas Alex.**