POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Pekanbaru

Pemutihan Denda Pajak Daerah Kembali Diberlakukan hingga 31 Agustus 2024

Senin, 3 Juni 2024 | 16:44:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN

Pemutihan Denda Pajak Daerah Kembali Diberlakukan hingga 31 Agustus 2024
Ilustrasi: Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan Pemutihan Denda Pajak Daerah. Dimana pemutihan denda pajak  mulai berlaku 1 Juni sampai 31 Agustus 2024. (int)

PEKANBARU - Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan Pemutihan Denda Pajak Daerah. Dimana pemutihan denda pajak  mulai berlaku 1 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan, SP, M.Si program pemutihan denda pajak ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pajak daerah. Sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru ke-240.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakannya," ucap Alek Kurniawan, Senin (3/6/2024).

Sesuai arahan dari Pj. Wali Kota Pekanbaru, program ini juga dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

Baca :

“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," lanjutnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tuturnya memang terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangan mereka.

“Makanya setiap pekan kita hadir disini, membaur bersama masyarakat lewat Layanan Pajak Daerah Keliling alias Lapak Darling ini,” ucapnya

Baca :

Disini masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait Pajak Daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru; PBJT yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan - Makanan/ Minuman – Tenaga Listrik - Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Reklame.

Kemudahan berurusan wajib pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru, tegasnya, merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Perangkat Daerah yang beralamat di Jl. Teratai No. 81 ini. Selanjutnya Akur juga terus mendorong timnya agar massif mensosialisasikan program penghapusan denda ini kepada masyarakat.

Juni menjadi bulan spesial khusunya untuk masyarakat Kota Pekanbaru, karena berbagai Program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bisa dirasakan masyarakat, salah satunya Program Penghapusan Denda melalui Bapenda Kota Pekanbaru.

Baca :

“Mulai hari ini, Minggu Pagi Pengunjung sudah bisa bayar pajak daerah tanpa dikenai denda," tegas Alex.**


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kamis, 1 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
nusantara
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:02:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB