|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan Pemutihan Denda Pajak Daerah. Dimana pemutihan denda pajak mulai berlaku 1 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan, SP, M.Si program pemutihan denda pajak ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pajak daerah. Sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru ke-240.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakannya," ucap Alek Kurniawan, Senin (3/6/2024).
Sesuai arahan dari Pj. Wali Kota Pekanbaru, program ini juga dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.
Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat, PSPS Pekanbaru Didenda Puluhan Juta
Bjorka Balas Dendam: 341 Ribu Data Polisi Tersebar Setelah Penangkapan ‘Bjorka Palsu
“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," lanjutnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tuturnya memang terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangan mereka.