HOME / Politik

Penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2020 Dikritik

Rabu, 11 November 2020 | 09:39:16 WIB
Editor : Red | Penulis : Med
Penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2020 Dikritik - Pekanbaruexpress
Ilustrasi

KPU harus memberikan pelatihan yang cukup kepada petugas KPPS. Heroik menyatakan, pelatihan bukan hanya mengenai penggunaan sistem, seperti teknik foto, membuka aplikasi, dan mengirim hasil pemilihan. 

"Tapi (pelatihan) kalau sistemnya bermasalah, apakah petugas KPPS cukup mengetahui cara menanggulanginya. KPU harus menyiapkan back up plan, ketika sistem tidak bekerja," tegasnya.

Perludem menilai, penerapan Sirekap pada pilkada di 270 daerah ini tidak memiliki payung hukum yang memadai. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi. "Tidak dijelaskan bagaimana sengketa pemilu dengan perangkat TI dalam tahapan pemilu," pungkasnya.
(*/Zik)

Baca :

Sumber: Okezone


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah

Artikel Popular
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB