|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PBB-P2 dibayar tanpa harus menunggu batas jatuh tempo pada 31 Agustus. Pajak tetap harus dibayar tanpa perlu menunggu lama.
Karena, uang pajak untuk pembangunan. Pembangunan yang dilakukan berasal dari PAD.
"Hampir 80 persen PAD kami berasal dari PBB-P2," ungkap Indra Pomi. *