|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE*
JAKARTA-- Dewan Pers mengungkap Komite yang dibentuk untuk mendukung penerapan aturan Publisher Rights segera dibentuk.
Presiden Jokowi sebelumnya mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari.
Salah satu poinnya adalah pembentukan komite untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, seperti Google dan Meta, terkait lisensi berita.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan komite terkait Publisher Rights akan segera dibentuk. Menurutnya pembentukan komite ini sesuai mandat dalam perpres tersebut.
Rapat Koordinasi HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Mensinergikan Peran
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
"Komite akan ditetapkan dan disusun dalam waktu yang segera. Komite ini dibikin karena dia diberi mandat sebagai pelaksana untuk pelaksanaan perpres itu," ujar Arif saat dihubungi CNNIndonesia.com, pekan lalu.
Sesuai regulasi itu, anggota komite maksimal terdiri dari 11 orang, kalaupun kurang anggota komite harus berjumlah ganjil. Anggota komite terdiri dari lima wakil Dewan Pers, lima ahli yang ditetapkan oleh Menkopolhukam, dan satu wakil pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.