Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas.
Kemudian, juga kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri.
Anggaran MBG 2026 Dikurangi, Program Makan Gratis Hanya Berjalan Lima Hari
Utusan Presiden Ingatkan Dokter Spesialis Siak: TPP Hanya Tambahan Penghasilan
Imunisasi bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
SE Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan