Selain itu ia merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres.
"Fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta," katanya.
Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yang mengabulkan soal syarat usia cawapres.
Robi Junipa Terpilih Pimpin BSP, Bupati Siak Sebut Keputusan Berdasarkan Proses Transparan dan Profesional
Panas! Trenggono Sentil Menkeu Soal Dana Kapal, Tegaskan Bukan dari APBN
MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Sumber: CNNindonesia