Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly.
Jimly menyebut Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perbuatan Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas.
Utang RI Nyaris Rp10.000 Triliun, Kemenkeu: Indonesia Masih Jauh dari Lampu Merah
Dari Masalah Pribadi Jadi Mata-Mata: Cara Mossad Menjebak Targetnya
Selain itu, Anwar sebagai Ketua MK disebut terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.
Selanjutnya, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.