JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Ismail Thomas (IT), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi I, sebagai tersangka. Ismail Thomas, yang merupakan politikus dari partai PDI Perjuangan, diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, menyatakan bahwa Jampidsus menyelidiki Ismail Thomas dengan tuduhan berdasarkan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ketut menjelaskan bahwa Ismail Thomas diduga terlibat dalam memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan dan kepemilikan tambang yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Ismail Thomas adalah anggota DPR dan juga pernah menjabat sebagai bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016.
Anggota Dewan Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Dorong Daya Beli Masyarakat
TNI Tahan 4 Anggota BAIS Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Janji Usut Transparan!
"Tersangka IT diduga melakukan pemalsuan terhadap izin dan kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya. Berdasarkan peran ini, penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ujar Ketut. Ismail Thomas saat ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung.
Kasus ini terkait dengan sengketa lahan yang melibatkan Heru Hidayat (HH), seorang terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2010-2019. Kejakgung sebelumnya telah menyita tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) pada tahun 2019. Lahan tambang ini memiliki luas sekitar 5.350 hektar dan telah dilelang dengan hasil penjualan sebesar Rp 1,94 triliun.