POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politik

AHY Tetap Ketua Partai Demokrat

Gugatan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Kandas di Mahkamah Agung

Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:00:00 WIB

Penulis : Int

Gugatan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Kandas di Mahkamah Agung
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama para pendukungnya usai ditetapkan sebagai Ketum Demokrat

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah secara resmi menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengenai kepengurusan Partai Demokrat.

Putusan MA yang diumumkan pada hari Kamis, 10 Agustus 2023, menegaskan penolakan terhadap PK Moeldoko terkait SK Menteri Hukum dan HAM yang menolak gugatan Moeldoko terkait rencana Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertujuan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam konteks ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Ketua Umum Partai Demokrat AHY adalah pihak yang digugat oleh Moeldoko dalam kasus ini. Putusan ini dikeluarkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Mahkamah Agung.

Baca :

Pada awalnya, Moeldoko mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 487 K/TUN/2022 yang telah dikeluarkan pada 29 September 2022. Putusan PTUN tersebut menolak gugatan Moeldoko terkait rencana KLB Partai Demokrat.

Sementara AHY menyatakan keyakinannya bahwa pihaknya akan memenangkan upaya hukum ini. Ia menjelaskan bahwa tim hukum Partai Demokrat telah berhasil memenangkan 16 kasus sebelumnya terkait gugatan-gugatan dari kubu Moeldoko terkait kepengurusan partai.

AHY menegaskan bahwa, meskipun keyakinan hukum ada, situasi ini juga memiliki dimensi politik yang perlu diperhatikan. Ia menekankan pentingnya menjaga demokrasi dalam menghadapi tantangan seperti ini.

Baca :

Terkait hal ini, AHY juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, atas dukungan yang diberikan dalam menghadapi gugatan Moeldoko.

Harap dicatat bahwa penjelasan di atas didasarkan pada informasi yang Anda berikan, dan situasi politik serta hukum dapat berubah seiring berjalannya waktu. Untuk informasi terbaru dan lebih akurat, disarankan untuk merujuk kepada sumber berita terpercaya atau otoritas yang bersangkutan.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Senin, 5 Januari 2026 | 22:42:10 WIB
nusantara
Sumur Rp150 Juta dan Cara Kita Membaca Angka
Minggu, 4 Januari 2026 | 17:25:46 WIB
wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
mancanegara
Trump Ancam Iran, AS Siap Bertindak Jika Demonstran Dibunuh
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:48:00 WIB
pasar
Harga Emas Antam Longsor di Akhir Pekan, Cek Daftar Lengkapnya
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:36:49 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB