|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Int
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah secara resmi menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengenai kepengurusan Partai Demokrat.
Putusan MA yang diumumkan pada hari Kamis, 10 Agustus 2023, menegaskan penolakan terhadap PK Moeldoko terkait SK Menteri Hukum dan HAM yang menolak gugatan Moeldoko terkait rencana Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertujuan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam konteks ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Ketua Umum Partai Demokrat AHY adalah pihak yang digugat oleh Moeldoko dalam kasus ini. Putusan ini dikeluarkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Mahkamah Agung.
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Divonis 5,5 Tahun, Risnandar Ingat Kasusnya Dijadikan Pelajaran oleh Kepala Daerah
Pada awalnya, Moeldoko mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 487 K/TUN/2022 yang telah dikeluarkan pada 29 September 2022. Putusan PTUN tersebut menolak gugatan Moeldoko terkait rencana KLB Partai Demokrat.
Sementara AHY menyatakan keyakinannya bahwa pihaknya akan memenangkan upaya hukum ini. Ia menjelaskan bahwa tim hukum Partai Demokrat telah berhasil memenangkan 16 kasus sebelumnya terkait gugatan-gugatan dari kubu Moeldoko terkait kepengurusan partai.
AHY menegaskan bahwa, meskipun keyakinan hukum ada, situasi ini juga memiliki dimensi politik yang perlu diperhatikan. Ia menekankan pentingnya menjaga demokrasi dalam menghadapi tantangan seperti ini.
Bupati Zukri Terima Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Paling Inovatif
Pakai Sepeda Motor, Wako Agung Keliling Bawa Kepala OPD
Terkait hal ini, AHY juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, atas dukungan yang diberikan dalam menghadapi gugatan Moeldoko.
Harap dicatat bahwa penjelasan di atas didasarkan pada informasi yang Anda berikan, dan situasi politik serta hukum dapat berubah seiring berjalannya waktu. Untuk informasi terbaru dan lebih akurat, disarankan untuk merujuk kepada sumber berita terpercaya atau otoritas yang bersangkutan.*