|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : yoa/tsa
JAKARTA -- Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan jadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Henri, Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Dikutip dari laman e-LHKPN, Henri tercatat memiliki harta senilai Rp10,9 miliar. Ia melaporkan harta itu pada 23 Maret 2023.
Orang Dekat Bobby Nasution yang Ditangkap KPK Ternyata Punya Harta Hampir Rp5 Miliar
Manajer PT SSL Meninggal Dunia Usai Serangan Jantung, Klinik Perusahaan Telanjur Dibakar Massa
Henri memiliki lima bidang tanah yang dicatat sebagai hasil sendiri dengan estimasi nilai seluruhnya Rp4,82 miliar. Rinciannya tanah seluas 476 meter persegi di Kota Pekanbaru senilai Rp170 juta. Tanah seluas 469 meter persegi di Pekanbaru senilai Rp170 juta.
Kemudian, tanah seluas 400.000 meter persegi di Kampar senilai Rp1,3 miliar, tanah seluas 590.000 meter persegi di Kampar senilai Rp1,5 miliar, dan tanah seluas 56.000 meter persegi di Kampar senilai Rp1,68 miliar.