|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Agus raharjo | Penulis : Bambang Noroyono
Terhadap tersangka YUS, tim penyidikan di Jampidsus menggelandangnya ke sel tahanan sejak ditetapkan tersangka, pada Kamis (15/6/2023). YUS sebelum menjadi tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023) pagi. Lalu dibawa ke Gedung Pidsus untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
YUS atau MY, terkait penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini pernah diperiksa sebelumnya pada Rabu (1/3/2023) selaku Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini, sementara tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sebelum menetapkan YUS, penyidik Jampidsus juga menetapkan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) sebagai tersangka. Direktur Utama (Dirut) Anang Achmad Latief (AAL) juga ditetapkan tersangka, bersama dengan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dari PT MORA Telematika Indonesia. Lainnya, Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
PWI Dorong Pemerataan Hunian Layak bagi Wartawan, Tapera Pastikan Akses Pembiayaan Terbuka
Pemkab Siak Pastikan 6.323 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Tahun 2025
Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersagka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dan terakhir, Wendy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari PT Multimedia Berdikari Utama.
Total sementara delapan tersangka itu semuanya kini mendekam di sel tahanan terpisah. Dalam pemberkasan, enam tersangka, JGP, AAL, GMS, YS, MA, dan IH, saat ini dalam penyusunan dakwaan untuk disidangkan. Sedangkan tersangka WP, saat ini masih dalam proses penyidikan. (*)