|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Muhammad Aulia / WIR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah merampungkan penyidikan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih. Dia segera disidang atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan tersangka FN (Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti) sebagai pihak pemberi suap pada tersangka MA (Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil) dan tersangka MFA (auditor BPK)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (5/6/2023).
"Pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara telah dilengkapi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK," ungkapnya.
Penahanan terhadap Fitria kini menjadi kewenangan tim jaksa. Fitria akan ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 24 Juni 2023 di Rutan KPK.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali seperti dikutip beritsatu.
Diketahui, Adil kini telah ditahan oleh KPK bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih serta pemeriksa muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Divonis 5,5 Tahun, Risnandar Ingat Kasusnya Dijadikan Pelajaran oleh Kepala Daerah
Sejumlah kasus yang menjerat mereka yakni terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023. Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. (*)