PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi melantik Muhammad Firdaus sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar, menggantikan Kamsol.
Pelantikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1179 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau.
"Selamat, saya percaya bahwa pak Firdaus akan melaksanakn tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya," ujar Gubri usai melantik Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (23/5/2023).
Kapolda Riau Copot Kapolsek Panipahan dan Kanit Reskrim Usai Kericuhan Warga
Umar Bakri, Satpam UIN Suska Terima Penghargaan Polda Riau, Usai Amankan Pelaku Penusukan Mahasiswi
Dengan dilantiknya Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar, maka Gubernur Syamsuar memerintahkan Kamsol kembali ke markas melanjutkan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
"Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pak Kamsol atas dedikasinya, mulai hari ini bisa kembali bertugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau," Gubri menuturkan.