|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : (lna/fra)
JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba.
"Barusan diminta banding, ya, banding," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer P21, Noel Datangi KPK dengan Peci dan Sorban
"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ujarnya.
Hotman pun bersyukur kliennya tak divonis mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu tersebut.