|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE/DL
JAKARTA -- Kisruh antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengenai utang pengadaan minyak goreng murah sebesar Rp344 miliar pada 2021 lalu belum juga usai.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya belum bisa menerbitkan persetujuan pembayaran utang oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) karena aturan pengadaan minyak murah tersebut sudah tak lagi berlaku.
Karena masalah itu, jika utang dibayarkan dengan menggunakan anggaran negara tidak bisa. Sebab, tidak ada alokasi dana APBN untuk pembayaran utang tersebut.
Komitmen Bupati Afni, Tidak Akan Wariskan Utang kepada Pemimpin Setelahnya
Luhut Bantah Narasi Menteri Pertahanan Soal Bandara IMIP 'Negara dalam Negara'
"Coba cek di APBN, (anggaran) bayar utang itu nggak ada. Yang membayar BPDPKS. Kalau Kemendag nggak ada anggaran untuk bayar utang" ujar Zulhas di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5-2023).
Utang itu sendiri berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 silam yang belum dibayar hingga saat ini.