|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Senada dengan Ikhsan, Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Riau, Dedi Harianto Lubis juga bungkam. Ia mengatakan, hal tersebut berada di luar kewenangannya.
"Sebaiknya silahkan konfirmasi langsung ke beliau (edy natar)," ujarnya singkat.
Diketahui, KPU telah membuka pendaftaran untuk Bacaleg sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang.
Harga Emas Antam Longsor di Akhir Pekan, Cek Daftar Lengkapnya
Harga Ayam Potong di Pekanbaru Naik Drastis Tembus Rp37 Ribu per Kg
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, batas akhir pernyataan mundur sebagai kepala daerah jika ingin nyaleg merupakan saat pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Di tahapan pencermatan itu sudah harus punya bukti dia mundur," sebutnya seperti dikutip halloriau.