|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Putrajaya
"Adanya relasi kuasa yang timpang antara anak pejabat dan masyarakat biasa membuat kasus penganiayaan ini jadi marak karena mereka merasa kebal hukum dan tidak akan ditangkap. Saya harus tekankan tidak ada yang kebal di mata hukum," kata Rano.
"Saya minta masyarakat tidak segan untuk melaporkan kasus kekerasan apapun kepada pihak kepolisian atau penegak hukum. Melaporkan kasus tersebut adalah langkah awal yang penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan juga untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan," imbuhnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya usai diduga membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
AKBP Mihardi Mirwan Disertijab di Polda, Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat
AKBP Fajar Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Dibayar Rp3 Juta
"Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (26/4/2023).
Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.