|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : rmolid
Sebelumnya, Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono mengatakan, laporan ke KPK tersebut dibuat setelah pihaknya mendapatkan surat kuasa khusus dari LSM Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH). Surat kuasa tersebut perihal aduan masyarakat mengenai dugaan kerugian negara dalam pembelian saham GoTo oleh salah satu BUMN PT Telkom, yang diduga merupakan perbuatan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Terlapor dalam Dumas (Pengaduan Masyarakat) ini adalah Erick Thohir selaku Menteri BUMN, Garibaldi Thohir selaku komisaris GoTo. Laporan soal dugaan skandal investasi ini didasari oleh sejumlah bukti-bukti,” kata Bambang Hartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/2).
Bambang menguraikan, dalam transaksi pada tanggal 16 November 2020, Telkomsel membuat perjanjian dengan PT AKAB (GoTo) untuk investasi dalam bentuk obligasi konversi atau convertible bond (CB) tanpa bunga sebesar 150 juta dolar AS, atau setara Rp 2,1 triliun dengan tenggat jatuh tempo pada 16 November 2023.
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Indomaret–Alfamart di Pekanbaru Gratis
WhatsApp Hapus Akses Chatbot AI Pihak Ketiga Mulai 2026
Lalu pada tanggal 18 Mei 2021, Telkomsel kembali membeli saham GoTo senilai 150 juta dolar AS (Rp 2,1 triliun) yang dikonversi menjadi 29.708 lembar saham. Kemudian melakukan opsi beli lagi senilai 300 juta dolar AS (Rp 4,2 triliun). Sehingga, Telkomsel telah membeli saham GoTo sebanyak 89.125 lembar senilai Rp 6,3 triliun, di mana harga per lembar saham Rp 70 juta atau 5.045 dolar AS.
Menurut Bambang, selain transaksi di atas, pada tanggal 29 Oktober 2021, PT AKAB melakukan perubahan Akta No 128. Terdapat perubahan status Garibaldi Thohir yang menjadi komisaris utama sekaligus pemegang saham Seri D GoTo sebanyak 1.054.287.487 lembar pada harga nominal Rp 1 per lembar saham.