HOME / Nusantara

Baleg Setujui Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang Undang

Rabu, 15 Februari 2023 | 20:21:11 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Nawir Arsyad Akbar
Baleg Setujui Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang Undang - Pekanbaruexpress
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2). (Int)

Sebelum keputusan tersebut, tim ahli Undang-Undang Cipta Kerja Kementerian Koordinator Perekonomian Ahmad Redi menjelaskan, ada tiga cara yang dapat dilakukan pemerintah dalam menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pertama adalah lewat revisi undang-undang tersebut.

Kedua adalah lewat pencabutan UU Cipta Kerja lewat pembentukan undang-undang lain. Terakhir adalah penerbitan Perppu, yang kini menjadi pilihan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam analisis saya, maka Perppu Cipta Kerja ini merupakan pilihan kebijakan reformasi yang paling ideal, sehingga kemudian bisa diterapkan. Sepanjang bisa dibuktikan ada kegentingan memaksa," ujar Ahmad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Perppu Cipta Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (14/2/2023) malam seperti dilansir republika.

Baca :

Ia sendiri telah melakukan simulasi terhadap tiga pilihan tersebut lewat empat indikator, yakni kesesuaian dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XII/2021, kemudahan teknis penyusunan, kecepatan proses pembentukan, dan kemudahan masyarakat dalam membaca rumusannya.

Jika pemerintah memilih revisi UU Cipta Kerja, hal tersebut sesuai dengan putusan MK pada 2021. Namun, teknis penyusunannya tidak mudah, kecepatan proses pembentukannya tak cepat, dan masyarakat akan sulit membaca rumusannya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Badal Haji Fiktif
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:26:52 WIB
Koneksi database gagal