|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : dmr/mik
Tahun lalu, Korlantas sempat menyatakan penerapan ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap. Untuk perubahan warna pelat, sejak 2022 ketentuan ini sudah berlaku.
Tujuan pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor agar mudah dimonitor. Dari cip itu akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut. Data tersebut menyimpan data pelanggaran kendaraan.
Fungsi pemasangan cip beragam dan dapat memudahkan tugas kepolisian dalam memantau identitas kendaraan. Selain itu, pelat bercip diklaim bakal lebih sulit dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pemko Pekanbaru Pasang 35 CCTV Baru Dititik Strategis Ruang Publik
Ketum GP Ansor Gus Addin Perintahkan Kadernya Pasang Badan Dukung Penuh Bupati Siak
Pelat dengan cip ini juga bisa mendukung penerapan ETLE (sistem tilang berbasis CCTV), pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik, hingga ERP (jalan berbayar elektronik).
Sumber: CNNindonesia