POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Mancanegara

Saudi Hapus Syarat Mahram bagi Perempuan untuk Bisa Haji dan Umrah

Senin, 24 Oktober 2022 | 20:30:50 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : isa/has/bac

 Saudi Hapus Syarat Mahram bagi Perempuan untuk Bisa Haji dan Umrah
Ilustrasi. Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, membeberkan alasan negaranya mengizinkan perempuan melaksanakan umrah dan haji tanpa mahram. (int)

"[Perempuan] sudah bebas untuk umrah, bisa registrasi pribadi. Tidak ada ketentuan khusus dan bisa melakukan perjalanan secara sendiri," ucap dia.

Selain menghapus syarat pendamping bagi perempuan, Saudi juga memperpanjang visa bagi yang melakukan haji dan umrah selama 90 hari.

Al Rabiah juga menerangkan, Saudi menghapus persyaratan kesehatan bagi para jemaah haji dan umrah.

Baca :

"Juga tak ada persyaratan kesehatan seperti sebelumnya," ujar dia.

Selain itu, Saudi menghapus sejumlah pembatasan wilayah ketika jemaah menjalankan ibadah haji. Kini, para jemaah bisa berwisata ke tempat dan daerah yang sebelumnya jarang dikunjungi.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB