|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : apitrajaya | Penulis : tfq/isn
Sementara, pada sidang Banding hari ini, Polri kembali menegaskan pemecatan Sambo. Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Polri menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.
Sumber: CNNIndonesia.com
Surat Pengunduran Diri Ditolak, Hasan Nasbi Tetap Pimpin Kantor Komunikasi Presiden
Restorative Justice Ditolak, PWI Desak Kasus Cash Back Dibawa ke Pengadilan