|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : Billi P
Atas peristiwa tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku berhasil diamankan warga dengan cara memukul tangan pelaku sekitar untuk kemudian diserahkan ke Polsek Tampan.
"Pisau jatuh dari tangannya dan pelaku diamankan warga," tutur Aspikar.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan satu helai baju yang ada bercak darahnya. Sementara korban Rizal(25) dilarikan ke Rumah Sakit Prima.
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
"Kemungkinan beliau akan dioperasi karena mengalami (luka tusuk) parah," kata Aspikar.
Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan luka berat. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.