JAKARTA -- Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan menggunakan visa tidak resmi.
Sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan 46 calon haji furoda itu kini sudah dipulangkan ke Indonesia usai sempat tertahan di Jeddah.
PT MNS Gelontorkan Rp300 Miliar Bangun Galangan Kapal Terpadu, Siak Bidik Jadi Pusat Maritim Sumatera
Tinggi Kesadaran Karyawan BSP Berzakat, Terkumpul Rp 317 Juta Lebih
"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7).
Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor,
ini sayang sekali," tambah Hilman.
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100%, TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN
Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.
"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.
Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, terutama ada pengaduan dari jamaahnya.
Safari Ramadan di Kulim, Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Rp130 Juta untuk Masjid dan Warga
TPP Pegawai Pekanbaru Dibayar Penuh 14 Bulan
"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief.
Puluhan calon hajiitu dilaporkan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6).
Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6) pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.
Jaket Desain Khusus Bupati Siak Terjual Rp8 Juta, Donasi Korban Bencana Sumatera Tembus Miliaran Rupiah
Pemerintah-DPR Sepakat Turunkan Biaya Haji Sebesar Rp2 JutaÂ
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jamaah furoda yang tertahan di bandara.
Puluhan jamaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.
1 Tahun Pemerintahan Prabowo 36 Juta Rakyat Sudah Rasakan Cek Kesehatan GratisÂ
Sorotin Keterlambatan, Bupati Siak Minta Gaji Pegawai Pemkab Dibayar Tepat Waktu
Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi identitas jamaah tidak terdeteksi dan tidak cocok saat pemeriksaan imigrasi.
Para jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.
Hacker DigitalGhostt Diduga Retas Data 4,6 Juta Warga Jawa Barat
Emas Antam Terjun Bebas! Kini Cuma Rp 1,88 Juta per Gram
Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Sumber: Antara/CNN