PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menutup pintu masuk bagi hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kaki (PMK). Saat ini, tiga kabupaten di Riau sudah terkena wabah PMK, sehingga tidak diperbolehkan membawa ternak ke daerah yang masih bebas PMK.
"Daerah di Provinsi Riau yang sudah terkena wabah Penyakit Mulut dan tidak diperkenankan untuk mengeluarkan ternaknya," kata Kabid Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Pelalawan, Yopan R , Senin (6/6-2022).
"Kalau membeli ternak ke daerah yang masih bebas wabah PMK masih diperbolehkan. Hanya saja binatang ternak yang dibeli harus disertai dengan sertifikat kesehatan pada ternak," tambahnya.
Bupati Kampar Instruksikan Hewan Kurban 2026 Diprioritaskan untuk Desa Minim Kurban
304 Ekor Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Inhu Terbanyak 143 Kasus
Dikatakannya, artinya untuk pembelian hewan ternak ke daerah yang masih bebas wabah PMK tetap diperbolehkan. Namun dengan syarat-syarat tertentu dengan dibekali surat kesehatan hewan. "Jelas kita tak ingin daerah kita yang masih bebas PMK jadi terkena wabah yang membahayakan hewan ternak," katanya.
Saat ini, tiga kabupaten di Provinsi Riau, yakni Rohul, Inhil dan Siak sudah terkena wabah PMK.