PEKANBARU -- Setiap fasilitas kesehatan menghasilkan limbah medis, baik limbah padat maupun limbah cair. Limbah yang dihasilkan agar tidak mencemari lingkungan, harus dikelola dengan baik.
Diketahui, untuk limbah medis 21 puskesmas milik Pemerintah Kota Pekanbaru, saat ini dikelola oleh pihak ketiga.
"Untuk limbah puskesmas sendiri, kita kan punya 21 puskesmas. Jadi kita bekerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiganya itu kalau tidak salah Sinergi," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldi, Jumat (1/4-2022).
SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Nasional untuk Publikasi dan Pengawasan Pembangunan Desa
Perkuat Sinergi, Bupati Kampar Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang
Zaini menyebut, pihak ketiga yang mengelola limbah medis puskesmas sudah mengantongi izin, baik izin dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Karena kami melihat disana sudah ada izinnya, baik izin dari lokal, maupun dari kementerian. Karena dia itu harus punya izin lengkap, seperti (armada) pengangkut limbah, dia harus punya izin dari Dishub dan lingkungan hidup. Mobilnya itu standarnya itu bagaimana dan sebagainya. Termasuk tempat penyimpanan limbahnya," jelas Zaini Rizaldi.