|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : ryh/mik
JAKARTA-- Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai keputusan Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 yang salah satu poinnya mewajibkan pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan perlu dievaluasi.
Menurut ITW hal tersebut berpotensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat. Aturan tersebut juga tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri.
"Meskipun dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (23/2).
Denza N9: SUV Bongsor BYD yang Bisa Bikin Rivalnya Panas Dingin
Studi Mengejutkan: Ganja Bisa Bikin Perempuan Sulit Hamil!
Ia mengatakan ITW tidak melihat satupun amanat UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK menjadi peserta aktif program Jaminan kesehatan nasional.
Seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 itu. Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik.