JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mengimbau masyarakat yang terpapar, namun tidak bergejala atau hanya gejala ringan cukup melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpadu dengan memanfaatkan layanan telemedisin jika tersedia atau dapat melapor ke Puskesmas terdekat.
Bagi masyarakat yang terpapar namun gejalanya ringan, seperti batuk, pilek, atau demam, saturasi oksigen masih diatas 95 persen, sebaiknya isoman di rumah atau isoter.
"Apalagi jika tidak ada komorbid berat atau bukan lansia. Jika masyarakat yang terpapar menjalankan imbauan ini, sesuai dengan aturan Kemenkes, angka keterisian rumah sakit kita bisa berkurang hingga 60-70 persen,” ungkap Nadia dalam keterangannya, Ahad (6/2/2022).
Razia Narkoba di THM Pekanbaru, 13 Orang Positif Termasuk Selebgram dan Anak Pejabat
Razia THM di Pekanbaru, Polisi Temukan Satu Pengunjung Positif Narkoba
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkes, pasien varian Omicron yang masuk rumah sakit, 85 persen sudah sembuh. Sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar delapan persen.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terdapat 5 derajat gejala Covid-19, antara lain: