|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU-- Dekan FISIP Unri non aktif, Syafri Harto tersangka pelecehan seksual akhirnya resmi ditahan. Jelang berkas dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan, Syafri Harto menjadi tahanan titipan di Mapolda Riau.
Penahanan ini setelah penyerahan tahap II tersangka, dan barang bukti dalam perkara yang menderanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/1/2022).
Walau sebelumnya sudah berstatus tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, namun saat itu dia tidak ditahan.
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
Bertemu Wakil Wali Kota Pekanbaru, Himanistik FISIP UNRI Keluhkan Macet dan PKL
Senin pagi tadi, tampak penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau membawa Syafri Harto ke Kejati Riau, setelah dilakukan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Sesampainya di Kejati, penyidik langsung menyerahkan berkas setebal kurang lebih 10 centimeter kepada jaksa, yang diterima oleh Tim Jaksa di Kejati Riau dihadapan Syafri Harto didampingi penasehat hukumnya.