PEKANBARU - Pembayaran parkir non tunai telah diterapkan di Kota Pekanbaru. Beberapa titik di ruas jalan protokol telah menggunakan sistem pembayaran parkir non tunai sejak awal Oktober 2021.
Melalui sistem pembayaran non tunai, dinilai jauh lebih baik dibandingkan tunai menggunakan karcis parkir. Sejumlah manfaat didapatkan melalui sistem pembayaran non tunai.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengungkapkan, diterapkannya sistem non tunai untuk mendukung Kota Pekanbaru menuju kota digital. Kemudian melalui sistem non tunai ini juga lebih memudahkan masyarakat.
Lewat Program PPM 2025, PT BSP Bangun Fasilitas Parkir Makodim 0322 Siak
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Indomaret–Alfamart di Pekanbaru Gratis
"Jadi, ini menjawab yang namanya tidak ada kembalian uang kecil. Standar nya itu Rp1 ribu (roda 2) dan Rp 2 ribu (roda 4). Tidak lebih dari itu, jadi itu (kasus) selama ini," terang Yuliarso, Senin (8/11-2001).
Kemudian, manfaat lain adalah pendapatan PAD dari tarif jasa layanan parkir lebih terukur dan mengurangi indikasi kebocoran PAD dari sektor parkir. Karena pembayaran non tunai ini menggunakan mesin Elektronik Data Capture (EDC) yang merekam seluruh transaksi.