|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan uang rupiah khusus (URK) tahun emisi 1970-1990 dari peredaran mulai hari ini, Senin (30/8). Ketentuan ini tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi.
Erwin mengatakan masyarakat yang memiliki uang tersebut dapat menukarkannya di bank umum mulai hari ini sampai 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas uang ini sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang tersebut.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Penukaran dapat dilakukan sesuai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Erwin menjelaskan penggantian atas uang yang kondisinya lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada PBI. Pertama, bila fisik uang logam lebih dari setengah bagian maka diberikan penggantian penuh.