|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/DL
PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan seluruh insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien COVID-19 di kabupaten/kota telah teranggarkan enam bulan, dan terbayarkan sampai bulan Juni 2021.
Demikian disampaikan Ketua Tim Asistensi Percepatan Realisasi APBD Riau dan Kabupaten/Kota, Syahrial Abdi saat dikonfirmasi hasil asistensi APBD kabupaten/kota se-Riau, khususnya terkait anggaran insentif Nakes Covid-19, Kamis (26/8/2021).
"Kita sudah lakukan esistensi seluruh kabupaten/kota. Terkait dengan insentif tenaga kesehatan, semua kabupaten dan kota memastikan bahwa insentif Nakes sudah teranggarkan enam bulan, dan terbayarkan sampai bulan Juni 2021," katanya.
Kinerja Operasional 2025, Direktur PT BSP Paparkan Pencapaian 100 Persen Target Well Service hingga Tantangan
KPK Geledah Lanjutan di Kantor PUPR Riau hingga 6,5 Jam
Asisten III Setdaprov Riau ini menjelaskan, karena dari konfirmasi pihaknya dengan semua daerah insentif Nakes telah terbayarkan sampai Juni 2021, makanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah bisa dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.
"Artinya semua kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," cetus mantan Penjabat Bupati Kampar dan Bengkalis ini.
Lebih lanjut Syajhrial menjelaskan, insentif Nakes tersebut bersumber dari APBD masing-masing kabupaten/kota. Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021.
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Aksi 179 Membara! Ojol Tuntut Bagi Hasil 90 Persen, Konvoi Kepung Istana hingga DPR
"Sesuai PMK itu ada kewajiban 8 persen dari DAU untuk penanganan COVID-19. Itu yang kemarin diminta untuk dilakukan refocusing, dan itu wajib dilakukan kabupaten/kota," jelasnya.
"Artinya kalau refocusing 8 persen itu wajib, maka tidak ada alasan insentif nakes tidak terbayarkan. Kemudian itu harus dilaporkan setiap minggunya ke Kemenkeu dan Kemendagri," tukasnya.
Demikian disampaikan Ketua Tim Asistensi Percepatan Realisasi APBD Riau dan Kabupaten/Kota, Syahrial Abdi saat dikonfirmasi hasil asistensi APBD kabupaten/kota se-Riau, khususnya terkait anggaran insentif Nakes Covid-19, Kamis (26/8/2021).
Turun Drastis! Mobil Listrik Bekas Rontok hingga Setengah Harga
Skandal Rp69 Miliar! 11 Pejabat Kemenaker hingga Immanuel Ebenezer Terseret KPK
"Kita sudah lakukan esistensi seluruh kabupaten/kota. Terkait dengan insentif tenaga kesehatan, semua kabupaten dan kota memastikan bahwa insentif Nakes sudah teranggarkan enam bulan, dan terbayarkan sampai bulan Juni 2021," katanya.
Asisten III Setdaprov Riau ini menjelaskan, karena dari konfirmasi pihaknya dengan semua daerah insentif Nakes telah terbayarkan sampai Juni 2021, makanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah bisa dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.
"Artinya semua kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," cetus mantan Penjabat Bupati Kampar dan Bengkalis ini.
Agung Umumkan Gaji ke-14 ASN Pemko Akan Dibayarkan, Honor THL Dinaikan
Pendaftaran SMA/SMK Negeri Riau Dibuka 21 Juni
Lebih lanjut Syajhrial menjelaskan, insentif Nakes tersebut bersumber dari APBD masing-masing kabupaten/kota. Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021.
"Sesuai PMK itu ada kewajiban 8 persen dari DAU untuk penanganan COVID-19. Itu yang kemarin diminta untuk dilakukan refocusing, dan itu wajib dilakukan kabupaten/kota," jelasnya.
"Artinya kalau refocusing 8 persen itu wajib, maka tidak ada alasan insentif nakes tidak terbayarkan. Kemudian itu harus dilaporkan setiap minggunya ke Kemenkeu dan Kemendagri," tukasnya.