|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : sp/rls
JAKARTA - Kawasan konservasi selama ini cenderung dianggap tidak melibatkan masyarakat. Pengelolaan yang ketat dan penuh syarat membuat akses masyarakat lokal menjadi terbatas. Dilema ini memicu konflik pengelolaan yang berlarut-larut. Melalui skema Kemitraan Konservasi, masyarakat kini dapat terlibat sekaligus memperoleh keuntungan dari sisi ekologi, ekonomi dan budaya.
Konflik pengelolaan berkepanjangan terjadi di banyak kawasan konservasi di Indonesia. Salah satunya dipicu lantaran masyarakat tidak terlibat aktif. Masyarakat lokal cenderung menganggap kawasan konservasi menjadi ancaman bagi mata pencarian mereka, terutama yang sangat bergantung dengan kawasan.
Sementara, pengelola kawasan konservasi seperti Balai Taman Nasional maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam di daerah tersandera karena tidak memiliki kewenangan khusus soal pelibatan masyarakat.
Indosat dan China Mobile International Tekan MOU Kemitraan Strategis
Membangun Kemitraan, PWI Riau Anjangsana ke Bank Indonesia Pekanbaru
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno mengungkap sejak 2018, sudah ada peraturan yang memberikan akses masyarakat terlibat penuh dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Perdirjen KSDAE nomor 6 tahun 2018, ungkapnya memberikan akses masyarakat sekitar untuk turut serta dalam pengelolaan kawasan konservasi. Dengan adanya akses, masyarakat dapat berusaha meningkatkan pendapatan keluarga. Muaranya adalah memperoleh penghidupan layak.
Selama ini masyarakat di banyak tempat terbukti mengelola kawasan secara turun-temurun tanpa melakukan pengerusakan. Hal ini menjadi bukti dapat menjamin kelestarian hutan.
“Dukungan publik untuk mewujudkan pengelolaan hutan lesatari masyarakat sejahtera dalam kawasan konservasi dapat diwujudkan melalui sumbangan pemikiran yang disampaikan kepada kami,” tandas Wiratno.
Gayung bersambut, Direktur Program Konservasi Lembaga Alam Tropika (LATIN), Arif Aliadi mengungkap pihaknya kini tengah melakukan kajian mendalam terhadap aturan baru ini.
“Temuan kami, kemitraan konservasi memberikan jaminan bahwa pengelolaan kawasan konservasi yang melibatkan masyarakat sekitar dapat menjawab dilema pengelolaan selama ini,” ungkap Arif di Jakarta 9 Juli 2019.
Kemitraan konservasi menjadi salah satu jawaban atas konflik yang terjadi di kawasan konservasi. Termasuk keterlanjuran aktivitas masyarakat di dalam kawasan konservasi. Setidaknya, lanjut Arif, kawasan konservasi memberikan manfaat ekologi bagi pengendalian iklim dan keanekargamanhayati.
Menurut Arif, selain membawa dampak ekologis, kawasan konservasi tentunya juga membawa manfaat ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
“Manfaatnya bisa dalam bentuk pendapatan dari kunjungan wisata ataupun jasa lingkungan,” ungkapnya.
Arif juga mengingatkan pentingnya dampak positif terhadap adat dan budaya masyarakat lokal. Hal ini berkaitan dengan pola penghidupan masyarakat sekitar kawasan konservasi yang sudah menyatu dengan alam sekitar. Ini terlihat dari berbagai kegiatan seni, budaya, pola penghidupan dan pelestarian yang secara turun temurun sudah diterapkan masyarakat.
Arif mengungkap hal tersebut dalam Lokakarya Penyampaian Pesan Kunci (Key Messages) Hasil Kajian LATIN terkait Kemitraan Konservasi. Lokakarya berlangsung di Jakarta pada 9 Juli 2019 itu, dihadiri Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan jajarannya, serta masyarakat sipil yang aktif mendorong Kemitraan Konservasi di lapangan, dan juga akademisi.
Lokakarya tersebut diselenggarakan LATIN yang kerjasama Program BIJAK-USAID serta Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Keterlibatan masyarakat dimungkinkan melalui kemitraan konservasi,” tandasnya.
Hasil kajian LATIN di 6 Taman Nasional (TN Gunung Halimun Salak, TN Kelimutu, TN Gunung Ciremai, TN Meru Betiri, TN Gunung Tambora, TN Sebangau) menyebut sudah tumbuh ragam model kemitraan konservasi di lapangan. Saat ini, pihak Taman Nasional juga sudah ada yang menanda-tangani Surat Perjanjian Kerjasama pengelolaan dengan masyarakat.*