|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : sp/rls
JAKARTA - Kawasan konservasi selama ini cenderung dianggap tidak melibatkan masyarakat. Pengelolaan yang ketat dan penuh syarat membuat akses masyarakat lokal menjadi terbatas. Dilema ini memicu konflik pengelolaan yang berlarut-larut. Melalui skema Kemitraan Konservasi, masyarakat kini dapat terlibat sekaligus memperoleh keuntungan dari sisi ekologi, ekonomi dan budaya.
Konflik pengelolaan berkepanjangan terjadi di banyak kawasan konservasi di Indonesia. Salah satunya dipicu lantaran masyarakat tidak terlibat aktif. Masyarakat lokal cenderung menganggap kawasan konservasi menjadi ancaman bagi mata pencarian mereka, terutama yang sangat bergantung dengan kawasan.
Sementara, pengelola kawasan konservasi seperti Balai Taman Nasional maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam di daerah tersandera karena tidak memiliki kewenangan khusus soal pelibatan masyarakat.
Indosat dan China Mobile International Tekan MOU Kemitraan Strategis
Membangun Kemitraan, PWI Riau Anjangsana ke Bank Indonesia Pekanbaru
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno mengungkap sejak 2018, sudah ada peraturan yang memberikan akses masyarakat terlibat penuh dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Perdirjen KSDAE nomor 6 tahun 2018, ungkapnya memberikan akses masyarakat sekitar untuk turut serta dalam pengelolaan kawasan konservasi. Dengan adanya akses, masyarakat dapat berusaha meningkatkan pendapatan keluarga. Muaranya adalah memperoleh penghidupan layak.