"Implementasi akan berlaku mulai 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, terdapat kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI," kata Airlangga.
Implementasi penuh ditargetkan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, ekspor komoditas SDA strategis akan dijalankan melalui DSI sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Meski demikian, Airlangga memastikan kebijakan baru ini tidak akan mengganggu kontrak dagang yang telah berjalan. Pemerintah tetap menghormati seluruh perjanjian ekspor yang telah disepakati antara eksportir Indonesia dan mitra internasional.
Rupiah Terpukul! Dolar AS Tembus Rp17.600, Ancaman Ekonomi dan PHK Mulai Menghantui
Mengenal CNG, Gas yang Digadang Jadi Alternatif LPG di Indonesia
"Kebijakan ini diharapkan menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan. Ini tetap dihormati dan mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," ujarnya.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam nasional secara lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel, sekaligus memastikan manfaat ekspor dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. *