Namun demikian, Komisi II DPRD Kampar menerima informasi adanya kasus di lapangan di mana penerbitan NUPTK diduga hanya menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Komisi II bersama Disdikpora berencana melakukan konfirmasi langsung kepada Pusdatin Kemendikbudristek.
Tony menegaskan, jika mekanisme tersebut memang diperbolehkan oleh pemerintah pusat, maka perlu adanya sosialisasi resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru honorer.
Selain membahas NUPTK, dalam RDP tersebut juga dibicarakan mengenai penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah di Kabupaten Kampar.*