“Operasi ini perlu dilaksanakan untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi aturan izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku, sehingga penegakan Undang-Undang Keimigrasian dapat berjalan dengan baik dan konsisten,” ujar Ryang.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan sebagai wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta membangun sistem pengawasan orang asing yang tertib, profesional, dan akuntabel.
Melalui operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, sekaligus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru.