Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan PPATK, kejahatan lingkungan menempati posisi teratas sepanjang 2025. Sektor pertambangan menjadi sorotan utama, khususnya aktivitas emas ilegal. PPATK mencatat 27 hasil analisis dan dua informasi dari sektor tambang, dengan nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
Ivan menjelaskan, dugaan penambangan emas tanpa izin ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, hingga sejumlah pulau lainnya. Selain itu, PPATK juga mendeteksi distribusi emas ilegal yang berlangsung lintas daerah.
Tak hanya beredar di dalam negeri, emas hasil PETI juga terindikasi kuat mengalir ke pasar luar negeri. “Nilai transaksi yang berkaitan langsung dengan PETI mencapai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana secara keseluruhan sebesar Rp 992 triliun,” kata Ivan. *
Sindikat Narkoba Lintas Negara Terungkap, Barang Bukti Capai Puluhan Miliar
161 Personel dan Warga Terima Penghargaan dari Kapolda Riau atas Kinerja Pengungkapan Kasus
Sumber: Republika