JAKARTA — Pemerintah akan menelusuri status kewarganegaraan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung dengan militer negara lain. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menyusul mencuatnya sejumlah nama ke ruang publik.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain Kezia Syifa yang disebut bergabung dengan Angkatan Darat Amerika Serikat (US Army), serta Bripda Muhammad Rio yang dikabarkan menjadi bagian dari militer Rusia.
Yusril menyatakan pemerintah akan bergerak melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan RI di luar negeri.
12 Gajah Liar Masuk Perkebunan di Rumbai, Tim Gabungan Lakukan Penghalauan
Dua Kandidat Lolos Rekomendasi, Seleksi Direktur BSP Masuki Tahap Akhir
“Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Langkah tersebut bertujuan memastikan kebenaran informasi sekaligus status hukum WNI yang diduga masuk dinas militer negara asing tanpa izin pemerintah Indonesia.
Kasus Kezia Syifa sendiri menjadi perbincangan luas di media sosial setelah beredar informasi bahwa ia bergabung dengan tentara asing. Sejumlah pihak menyoroti fakta bahwa Kezia dan beberapa nama lain disebut lahir di Indonesia serta memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia.
Kapal Induk AS Dikerahkan ke Timur Tengah, Iran Peringatkan Respons Keras
Di Tengah Konflik Gaza, Indonesia Resmi Masuk Dewan Perdamaian Trump
Situasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah WNI yang masuk militer asing otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Menjawab hal tersebut, Yusril menegaskan bahwa ketentuan hukum tidak bekerja secara otomatis.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, aturan tersebut harus dijalankan melalui mekanisme administratif yang tegas dan formal. Prosedur itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Pasukan Tim Pengintai Jerman Angkat Kaki dari Greenland
DPR Kunci Pilkada: Revisi UU Dipastikan Tak Masuk Prolegnas 2026
“Dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” ujar Yusril.
Menurutnya, setiap status kewarganegaraan selalu ditetapkan melalui keputusan administratif. Karena itu, pencabutan status WNI pun harus dilakukan dengan prosedur yang sama.
“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” ucap Yusril melanjutkan.
Puluhan Ribu UMK di Sumbar Disiapkan Masuk Pasar Global Ekonomi Halal
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Ia menambahkan, keputusan pencabutan kewarganegaraan juga wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan baru dapat dilakukan setelah ada permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian Hukum.
“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelas Yusril.
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Kondisi PLTA Koto Panjang: Debit Air Masuk dan Keluar Terpantau
Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa selama belum ada keputusan menteri dan pengumuman resmi dalam Berita Negara, individu yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. *