HOME / Hukum

Persoalkan Penyitaan Aset, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:44:00 WIB
Editor : Red
Persoalkan Penyitaan Aset, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau - Pekanbaruexpress
Ilustrasi: Muflihun, Kapolda Riau dan Kapolri

Sebelumnya, penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau telah menggelar perkara bersama Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025.

Dalam gelar perkara itu, Polda Riau mengungkap adanya satu calon tersangka berinisial M, yang merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau selaku kuasa pengguna anggaran.

Polda Riau sempat merencanakan gelar perkara lanjutan pada 20 Juni 2025 untuk penetapan tersangka. Namun sehari sebelumnya, Muflihun menyatakan dirinya tidak terlibat dan mengaku mengetahui aliran dana SPPD fiktif tersebut.

Baca :

Hingga saat ini, Polda Riau belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp195,9 miliar tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi. Penyidik juga telah menyita uang tunai hampir Rp20 miliar dari para saksi yang diduga menerima aliran dana.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Begini Respons Mantan Kepala BGN
Rabu, 3 Juni 2026 | 08:32:35 WIB
pasar
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Minggu, 31 Mei 2026 | 19:55:18 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB