“Wacana itu memang berkembang, tetapi secara formil belum dibahas,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar setiap pembahasan revisi undang-undang selalu diletakkan dalam kerangka kepentingan nasional. Arahan itu menjadi sikap dasar pemerintah dalam merespons gagasan mengembalikan pilkada tidak langsung.
“Presiden menekankan, meskipun kita berasal dari partai dengan pandangan berbeda, orientasinya tetap harus untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Prasetyo.
May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah
Uji Lab Ketiga Jadi Kunci, DPRD Kampar Tunda Rekomendasi Kasus Ikan Mati
Gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD pertama kali mencuat dari Partai Golkar pada akhir 2024. Bahkan, Rapimnas Golkar pada 20 Desember 2025 memutuskan untuk mendorong pembahasan mekanisme tersebut di DPR.
Selain Golkar, tiga partai pendukung pemerintahan Prabowo—Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional—juga menyatakan dukungan serupa. Dari delapan partai di DPR, hanya PDI Perjuangan yang secara tegas menolak pilkada tak langsung.