HOME / Hukum / Korupsi

Tak Pernah Pasang Tarif, Tapi Minta “Bantuan”: Kesaksian Mengejutkan di Sidang RPTKA

Senin, 19 Januari 2026 | 14:39:37 WIB
Editor : Red
Tak Pernah Pasang Tarif, Tapi Minta “Bantuan”: Kesaksian Mengejutkan di Sidang RPTKA - Pekanbaruexpress

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 12 Desember 2025, para terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp135,299 miliar atau setidaknya mendekati jumlah tersebut, ditambah gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn.

Jaksa merinci, Suhartono diduga menerima Rp460 juta. Heryanto disebut menerima Rp84,72 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn. Sementara Wisnu Pramono didakwa memperoleh Rp25,201 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa.

Adapun Devi Angraeni diduga menerima Rp3,250 miliar, Gatot Widiartono Rp9,479 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp6,398 miliar, Jamal Shodiqin Rp551 juta, serta Alfa Eshad Rp5,239 miliar.

Baca :

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Sumber: Tempo


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Begini Respons Mantan Kepala BGN
Rabu, 3 Juni 2026 | 08:32:35 WIB
pasar
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Minggu, 31 Mei 2026 | 19:55:18 WIB
Koneksi database gagal