Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan main yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Karena itu Dewan Pers diharapkan menetapkan Podcast sebagai media pers dan selanjutnya membuatkan regulasinya, serta aturan mainnya.
Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di Podcast bisa memedomaninya, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka bisa bekerja dengan aman, dan tenang.
Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar
SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Nasional untuk Publikasi dan Pengawasan Pembangunan Desa
Tidak seperti sekarang, tidak ada aturan main, dibiarkan berjalan semaunya. Tetapi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terus menghantui para awak Podcast.
Tetapi kalau sudah resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh Dewan Pers dalam upaya penyelesaikan. Tidak langsung kasus perselisihannya dilaporkan kepada polisi.