JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp 900 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi senyap yang berlangsung sejak sore hingga malam hari.
“Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai kurang lebih Rp 900 juta,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).
Pakar Ingatkan Bahaya Operasi Spionase Asing di Tengah Persaingan Global
Kapolres Pelalawan Cek Kendaraan Dinas dan HT, Pastikan Kesiapan Operasional
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sembilan orang dari sejumlah lokasi di Banten dan Jakarta. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk aparat penegak hukum.
“Sejak sore hingga malam, tim mengamankan sembilan orang. Di antaranya satu orang aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta,” ujar Budi.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah belum mengungkapkan secara rinci kronologi maupun konstruksi perkara.
Bupati Zukri Buka Operasi Pasar, Bantu Warga P3KE Dapatkan Sembako Murah
Imigrasi Pekanbaru Lakukan Operasi Pengawasan terhadap TKA, Pastikan Kepatuhan Izin Tinggal
“Status hukum, peran masing-masing pihak, serta kronologi lengkap perkara akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” lanjut Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum jaksa dalam OTT tersebut. Ia juga memastikan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara ini.
“Benar ada pengamanan terhadap oknum jaksa, dan kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Selanjutnya kita lihat hasil pemeriksaannya,” kata Fitroh.
Pemko Pekanbaru Tutup Operasional THM Paragon, Izin Operasional Ditinjau
Pemko Pekanbaru Dukung Koperasi Merah Putih, 71 Lokasi Terkendala Kesiapan Lahan
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait operasi KPK tersebut. *