|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
JAKARTA - Penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatra mulai memasuki fase penegakan hukum. Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dengan menyegel empat pihak yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan bencana tersebut. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa tindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik merusak hutan.
Keputusan penyegelan dilakukan setelah tim kementerian menemukan indikasi pelanggaran aturan pengelolaan hutan di sejumlah titik. Menteri Raja Juli menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan di hadapan DPR: siapa pun yang terbukti merusak hutan akan ditindak tanpa kompromi.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Area ini disinyalir menjadi bagian dari wilayah yang terdampak dan memicu perhatian publik karena aktivitas industrinya.
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Pemkab Rohil Tegaskan, Perjalanan Wabup ke Sumbar Pakai Dana Pribadi
Selain TPL, tiga pemegang hak atas tanah (PHAT) juga ikut disegel. Mereka adalah Jhon Ary Manalu dari Desa Pardomuan, Asmadi Ritonga dari Desa Dolok Sahut Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, serta David Pangabean dari Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan kini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan. Prosesnya mencakup pengumpulan sampel kayu dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan unsur pelanggaran hukum serta menentukan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Penyegelan ini diperkirakan bukan yang terakhir. Kementerian telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lainnya yang diprediksi akan menghadapi langkah serupa dalam waktu dekat.
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Indomaret–Alfamart di Pekanbaru Gratis
Biaya Haji 2026, Embarkasi Batam Sebesar Rp54.125.422 Per Jemaah
“Selain empat yang sudah disegel, delapan lainnya sedang dalam proses dan akan ditindak,” ujar Raja Juli, Minggu (7/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada penyegelan. Jika terbukti melanggar undang-undang, para pihak dapat dikenai sanksi pidana, denda administratif, atau pencabutan izin.
Langkah ini menandai semakin seriusnya pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan, terutama setelah rentetan bencana yang memicu sorotan publik terhadap industri kehutanan dan tata kelola lahan di Sumatra.
Pemkab Siak Pastikan 6.323 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Tahun 2025
Pemkab Kuansing Apresiasi Kunjungan Kerja FPK Riau
“Kami tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang merusak hutan Indonesia,” tegas Raja Juli.
Menurutnya, penegakan hukum ini bukan semata untuk menghukum, tetapi memastikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rentan bencana. *