Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa BNPB hanya menjalankan tugas operasional berdasarkan keputusan yang sudah ada.
"Penetapan bencana nasional bukan kewenangan BNPB, melainkan Presiden," kata Abdul Muhari, Senin (1/12/2025).
Keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. *
BSP Siap Dukung Normalisasi Kanal untuk Penanganan Banjir di Jalur Siak–Buton
Bupati Pelalawan Tinjau Drainase di Pangkalan Kerinci, Instruksikan Normalisasi dan Penanganan Menyeluruh
Sumber: Republika