|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red
Menanggapi temuan tersebut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa seluruh fasilitas penerbangan — termasuk bandara khusus yang dikelola perusahaan — tetap wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta regulasi pengawasan negara lainnya.
“Siapa pun pemiliknya, tetap harus berada di bawah kontrol penuh negara. Tidak boleh ada fasilitas penerbangan yang berjalan seperti wilayah privat,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan petugas Bea Cukai, Imigrasi, serta otoritas penerbangan bukan formalitas, tetapi kewajiban. Setiap lalu lintas orang maupun barang lewat udara harus tercatat dan diawasi.
Kinerja Operasional 2025, Direktur PT BSP Paparkan Pencapaian 100 Persen Target Well Service hingga Tantangan
Jaket Desain Khusus Bupati Siak Terjual Rp8 Juta, Donasi Korban Bencana Sumatera Tembus Miliaran Rupiah
“Jika dibiarkan, celah penyelundupan, pergerakan manusia tanpa kontrol hingga ancaman keamanan negara bisa terjadi. Ini sangat berbahaya,” tambah mantan perwira tinggi TNI itu.
TB Hasanuddin meminta pemerintah menelusuri dugaan adanya pembiaran hingga fasilitas tersebut dapat beroperasi tanpa kontrol negara. Ia menekankan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja meloloskan operasional bandara tanpa pengawasan harus dimintai pertanggungjawaban.*