JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan yang selama ini membuka celah bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur dari dinas aktif.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan uji materi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.
RAPP Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla Jelang Musim Kemarau di Pelalawan
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
Majelis Hakim menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang termuat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa tersebut justru mengaburkan makna ketentuan utama yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu sebelum menduduki jabatan di luar institusinya.
Menurut Ridwan, ketentuan lama itu menimbulkan ketidakpastian hukum — baik bagi anggota Polri yang ingin beralih ke jabatan sipil maupun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di luar institusi kepolisian.
Razia THM di Pekanbaru, Polisi Temukan Satu Pengunjung Positif Narkoba
Geger, Pria Ditemukan Tewas di dalam Truk di Pekanbaru, Polisi Selidiki Penyebabnya
“Frasa itu terbukti tidak memberi jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Ridwan.
“Karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum sepenuhnya.”
Ada Pendapat Berbeda di Majelis Hakim
Meski mayoritas hakim konstitusi sepakat, putusan ini tidak bulat. Hakim Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (concurring opinion). Ia menilai, aturan yang dibatalkan MK sebenarnya masih sejalan dengan politik hukum pembentuk undang-undang yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil dengan penugasan tertentu.
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan bagi KTH dalam Pengelolaan Hutan
Kantor Polisi di Rokan Hilir Digeruduk Ribuan Warga Panipahan
Namun, Arsul juga menegaskan bahwa prinsip dasar dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tetap mensyaratkan bahwa setiap anggota Polri harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum masuk ke jabatan di luar institusi kepolisian.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah turut menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan ini. *